Dari hasil sidangnya tersebut, Vanessa pun mendapat tuntuan enam bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 10 juta.
"Menyatakan terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax,” kata jaksa dalam persidangan, seperti dikutip dari Kompas.com.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi penahanan sementara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan,” tambah jaksa.
Menangapi hasil tuntutan pada dirinya itu, Vanessa Angel pun berharap tak dipisahkan dari anaknya.
"Saya cuma bisa berdoa semoga aku dan anak aku tidak dipisahkan, bagaimanapun aku seorang ibu," tutur Vanessa Angel seusai sidang.
Lewat unggahan di Instagram pribadinya, Kamis kemarin, Vanessa pun seolah mencurahkan isi hatinya.
Dengan wajah yang tampak sembab, Vanessa membagikan potret dirinya bersama putra semata wayangnya.
Ia pun mengaku masih ingin belajar menjadi seorang ibu yang utuh dan memberikan ASI serta kasih sayang pada putranya.
"Aku masih pengen belajar jadi seorang ibu yang utuh kasih asi & kasih yang terbaik untuk anakku, jangan pisahkan aku & anakku (emoji nangis)," ungkap Vanessa Angel di Instagram story-nya kemarin.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar