GridFame.id - Kabar gembira bagi para pemilik UMKM yang belum terdaftar jadi penerima BPUM BRI.
BPUM BRI akan diperpanjang dan masih ada kesempatan untuk mendaftarkan diri.
BPUM BRI menjadi salah satu bantuan yang diberikan Pemerintah pada masyarakat yang memiliki UMKM.
Bantuan sebesar Rp 2,4 juta akan langsung cair setelah Anda memastikan diri terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: Cuma Modal KTP! Ini Cara Daftar BPUM BRI Rp 2,4 Juta, Langsung Cek Nama Anda di eform.bri.co.id/bpum
Bagi Anda yang telah mendapatkan notifikasi sebagai penerima bantuan BPUM Rp 2,4 Juta dari bank penyalur, berikut cara mencairkannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menangah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar