Namun demikian, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja (KCK) terkait penambahan gelombang tersebut.
"Keputusan menambah gelombang ada di tangan Komite Cipta Kerja. Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja siap menjalankan keputusan KCK apabila memang ada penambahan gelombang (gelombang 11)," ujar Head of Communications Prakerja, Louisa Tuhatu saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Minggu (18/10/2020).
Louisa menuturkan, sampai dengan saat ini ada sebanyak 344.959 penerima Kartu Prakerja yang dicabut status kepesertaannya dari gelombang pertama sampai delapan.
Untuk itu, dia menilai, ada kemungkinan pemerintah akan kembali membuka pendaftaran gelombang selanjutnya, hanya saja mengenai kuota yang tersedia akan ditetapkan KCK.
Baca Juga: Update Terbaru Soal Kartu Prakerja Gelombang 11, Ikuti Tips Verifikasi Email Yang Satu Ini!
Selain itu, saat ini Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja masih melakukan pemantauan terhadap status kepesertaan gelombang 9 dan 10.
"Dari gelombang 1-8 kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja. Dananya telah kami kembalikan ke RKUN. KCK yang akan memutuskan mau diapakan dana tersebut," ujarnya lagi.
Kemudian insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).
Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.
Source | : | Kompas.com,Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar