Seny dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Seny Ameliya terancam hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp 750 juta.
Nita Thalia akan bertindak sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Seny Ameliya.
"Jadi yang kami laporkan bukan Nita Thalia, tapi adalah Seny Ameliya dalam konteks beliau sebagai adik Teh Nita Thalia," kata Dedy Djunaedi, kuasa hukum Atin.
Nita Thalia akan dijadikan saksi karena laman Instagramnya menjadi tempat di mana Seny melontarkan berbagai tudingannya terhadap keluarga Nurdin Rudythia.
Setelah laporan ini dibuat, Instagram Nita Thalia tiba-tiba menghilang.
Pada kesempatan yang sama, Atin Mediawati membantah suaminya mengirimkan pelet agar Nita Thalia jatuh ke pangkuannya.
"Tidak sama sekali," jawab Atin saat ditanya tentang pelet tersebut.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar