GridFame.id - Sejak adanya pandemi Covid-19, pemerintah melakukan berbagai cara untuk memberikan bantuan pada masyarakat.
Salah satunya adalah memberikan stimulus pada para pemilik usaha dengan memberi dana hibah lewat BLT UMKM atau BPUM.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM (BLT UMKM).
Masa pendaftarannya pun diperpanjang hingga akhir November 2020 karena adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM.
Awalnya, program berakhir pada September 2020.
Karena ditujukan untuk usaha mikro, banyak dari calon pendaftar belum memiliki rekening di bank mana pun.
Lantas, bagaimana caranya pelaku usaha mikro ini bisa mendaftar meski tak memiliki rekening?
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku yang belum memiliki rekening bisa tetap mendaftar.
Nantinya pelaku usaha yang berhak menerima bantuan ini dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalurnya.
Adapun bank penyalur BLT UMKM antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk bikinkan rekening dan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," kata Teten saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).
Jadi bila ingin mendaftar, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Tak semua UMKM bisa mendaftar
Meski ditujukan untuk UMKM, tak semua layak mendapat bantuan Rp 2,4 juta tersebut.
Teten bilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syaratnya yaitu pengusaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkas Teten.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar BLT UMKM tetapi Tak Punya Rekening? Begini Caranya".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar