Berikut tanya jawab seputar BLT UMKM dilansir dari akun resmi Instagram Kementerian Perekonomian dan UKM, @kemenkopukm.
1. Siapa yang berhak menerima?
Terdapat setidaknya enam syarat penerima bantuan ini, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMD/BUMN.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
2. Bagaimana cara mengakses bantuan?
Cara mengakses BLT UMKM dapat diusulkan oleh pengusul, terdiri dari:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3. Kementerian/lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sementara itu, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. NIK.
2. Nama lengkap.
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
4. Bidang usaha.
5. Nomor telepon.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar