GridFame.id - Upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) biasanya akan naik setiap tahunnya.
Namun, nampaknya ada yang sedikit berbeda pada akhir tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar