GridFame.id - Mulai hari ini, Minggu 1 November 2020, BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi peserta yang belum melengkapi data kepesertaan.
Diantaranya mengisi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Kartu Keluarga.
Kesempatan ini juga berlaku bagi yang sudah mengisi nomor KTP atau No KK tetapi masih ada kesalahan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, dihitung per 1 November 2020, peserta yang belum juga melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Baca Juga: Simak Cirinya, Tak Semua Peserta Harus Daftar Ulang BPJS Kesehatan! Jangan Sampai Dibekukan!
Mereka yang harus mengecek ulang kelengkapan data (cek BPJS Kesehatan) adalah peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," terang Iqbal dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar