GridFame.id - Kabar gembira untuk para pegawai swasta hingga guru honorer.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 akan dilakukan pada awal November 2020.
"Kami targetkan pembayaran termin II ( pencairan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan) dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).
Pemerintah sendiri sebelumnya telah menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja sebagai penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp 37,7 triliun.
Per Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji termin I telah mencapai 12.166.471 atau 98,09 persen.
Para pekerja penerima bantuan BLT subsidi gaji sudah diverifikasi dan validasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika dirinci berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 19 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau BLT BPJS tahap I mencapai 99,43 persen atau 2.485.687, tahap II 99,38 persen atau mencapai 2.981.531.
Selanjutnya, tahap III penyaluran bantuan BPJS mencapai 99,32 persen atau 3.476.120, tahap IV penyaluran subsidi capai 2.620.665 atau 94,09 persen, terakhir tahap V telah disalurkan ke 602.468 orang atau 97,39 persen.
"Alhamdulillah kita sudah tersalur 98 persen atau sudah tersalur sebanyak 12,1 juta," kata Ida menjabarkan.
Sementara sisanya, ada beberapa pekerja yang tidak lolos dalam proses validasi dan verifikasi, terutama terkait dengan nomor rekening bank yang bermasalah.
"Berarti yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150.000-an itu karena ada kekurangan. Misalnya rekeningnya tidak valid kemudian NIK-nya (Nomor Induk Karyawan) kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ungkap dia.
Guru honorer
Sebelumnya, Ida juga mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.
"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," jelas Ida dilansir dari Antara.
"Kemudian karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi upah maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," kata Ida lagi.
Menurut Ida, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima BLT subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi gaji sehingga terdapat selisih anggaran di situ.
"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," tambah Ida.
Lalu bagaimana cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak?
Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: Perlu Registrasi Ulang BPJS Kesehatan atau Tidak? Begini Cara Cek Kepesertaan Agar Tidak Dibekukan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar