GridFame.id - Belakangan kondisi negeri ini nampak tengah tidak kondusif.
Selain karena kasus virus corona yang semakin meningkat, kini iklim politik di Indonesia terlihat sedang memanas.
Berbagai protes pun diserukan terkait pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis peryataan resmi setelah demo besar-besaran di sejumlah daerah terkait penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di DPR.
Jokowi memaparkan beberapa alasan perlunya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lalu menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja.
Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran.
Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Setelah melalui berbagai revisi, UU Cipta Kerja akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bisa diakses ke publik.
RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Secara struktur, UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab yang berisi 186 pasal.
Kementerian Sekretariat Negara telah mengunggah draf UU Cipta Kerja di situsnya pada Senin (2/11/2020) malam.
Sebelum resmi dirilis pemerintah, beredar UU Cipta Kerja dalam berbagai versi dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.
Berikut ini tautan untuk mengunduh UU Cipta kerja atau yang memiliki nama resmi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan 1.187 halaman final dalam versi PDF ( UU Cipta Kerja 1.187 halaman):
Link Download UU Cipta Kerja (download UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Atau
Baca Juga: Sempat Dapat Ancaman Pembunuhan, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Akhirnya Resmi Menikah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Lengkap UU Cipta Kerja Final 1.187 Halaman Bisa Diunduh di Sini".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar