Selain itu Hanung juga mengatakan tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini.
Sebab ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. "Ini bantuan hibah, bukan pinjaman.
Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar BLT UMKM, Ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar