Kriteria penerima Kartu Prakerja gelombang 11 Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengungkapkan, ada beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan peserta yang lolos sebagai penerima.
Salah satunya, peserta lolos dipastikan tidak masuk dalam daftar larangan penerima.
"Sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja terbuka untuk mereka yang berusia di atas 18 tahun dan tidak termasuk dalam blacklist," kata Louisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020) siang.
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk yang Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11, Simak Pengumumannya Di Sini
Daftar yang dilarang mendaftar sebagai penerima Kartu Prakerja meliputi ASN, anggota Polri/TNI, dan pelajar.
Selain itu, mereka yang sudah menjadi penerima bantuan sosial yang lain.
Penyelenggara Kartu Prakerja juga memberikan prioritas kepada kelompok yang terdampak pandemi Covid-19.
"Untuk tahun 2020 ini program Kartu Prakerja juga memberi prioritas pada mereka yang menjadi korban pandemi," kata Louisa.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar