GridFame.id - Simak di sini susunan upacara Hari Pahlawan pada 10 November 2020.
Jangan lupa untuk mengheningkan cipta di mana pun Anda berada.
Ada tata cara mengheningkan cipta juga yang harus dilakukan.
Kementerian Sosial (Kemensos) merilis pedoman penyelenggaraan upacara Hari Pahlawan ke-75 pada 10 November 2020.
Upacara ini menjadi salah satu agenda utama dalam peringatan Hari Pahlawan 2020.
Berikut adalah panduan Upacara Hari Pahlawan 2020 dari Kemensos.
TEMA: PAHLAWANKU SEPANJANG
MASA SIFAT UPACARA: Khidmat, Tertib dan Sederhana dengan mengutamakan protokol kesehatan.
TANGGAL UPACARA: Hari Selasa, 10 November 2020
WAKTU DAN TEMPAT UPACARA: Pukul 08.00 waktu setempat di lapangan terbuka atau menyesuaikan.
URUTAN UPACARA BENDERA:
a. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
b. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
c. Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya ” yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara.
d. Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara.
e. Pembacaan Pancasila.
f. Pembacaan Pembukaan UUD’45.
g. Pembacaan pesan-pesan Pahlawan/kata-kata mutiara (ditentukan panitia).
h. Amanat Pembina Upacara.
i. Pembacaan Do’a.
j. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
k. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
l. Upacara selesai.
Catatan: Bila Upacara terpaksa tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran Bendera Merah Putih diganti dengan Bendera Merah Putih yang sudah dipasang di tiang.
Namun pokok-pokok acara lainnya wajib diikuti dengan penyesuaian seperlunya dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
Petunjuk Hening Cipta Saat Hari Pahlawan 2020 Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 pada pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ada 16 Aturan Soal Ganjil Genap Sampai Tukang Cukur
Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan:
a. Di Pusat (Jakarta) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
b. Di Provinsi dan Kabupaten/Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
c. Di Kecamatan / Kelurahan / Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di:
a. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.
b. Rumah-rumah.
c. Jalan Raya ( dalam kota ).
d. Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
e. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
f. Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
g. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
h. Kereta Api yang sedang berjalan:
1) Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
2) Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi:
a. Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
b. Kereta Api yang sedang berjalan.
c. Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
d. Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
f. Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan. ( antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip ).
g. Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
h. Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.
Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan ( Satpam ) dan Hansip setempat.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar