"Tapi lihat kasus si AR (Ariel), lalai kena juga, itu baru satu," imbuhnya.
Selain menyebarkan, ternyata pelaku perekam video tersebut bisa dikenai sanksi penjara.
Dalam Undang-undang Pornografi, disebutkan bahwa pihak yang memproduksi konten tersebut bisa menjadi tersangka.
"Tapi yang paling bahaya undang-undang Pornografi, karena di undang-undang Pornografi, ada kata-kata termasuk memproduksi," kata Hotman Paris.
"Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan, bisa dikait-kaitkan dengan undang-undang Pornografi."
"Ancaman hukumnya 12 tahun penjara,” ujarnya.
Source | : | NOVA |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar