Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan memanggil Gisella Anastasia untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Gisel dijadwalkan datang ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa (17/11/2020).
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.
Baca Juga: Selama Ini Adem Ayem, Donna Agnesia Mendadak Ungkap Kekhawatiran Akan Kondisi Darius Sinathrya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif 2 Pelaku Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gisel".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar