GridFame.id - Pemerintah hingga kini masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini hanya diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).
Pihak pemerintah memberikan bantuan UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Para pelaku UMKM harus mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pengajuan penerima BPUM masih diperpanjang hingga tahun depan, atau minimal pada kuartal I-2021.
Rencana perpanjangan batas pengajuan tersebut dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar