Kriteria Kepesertaan
Louisa menjelaskan, kriteria yang digunakan dalam menyeleksi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 11 didasarkan pada Permenko Nomor 11 Tahun 2020.
"Kartu Prakerja terbuka untuk mereka yang berusia di atas 18 tahun dan tidak termasuk dalam blacklist," kata dia.
Lebih lanjut, yang termasuk dalam blacklist antara lain ASN, anggota Polri/TNI, pelajar, dan orang yang sudah pernah menerima bansos dalam bentuk lain.
"Untuk tahun 2020 ini program Kartu Prakerja juga memberi prioritas pada mereka yang menjadi korban pandemi," tambahnya.
Baca Juga: Sudah Ada Bocoran Soal Kartu Prakerja Gelombang 12, Siap-siap Kecewa!
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi, ia mengatakan masih bisa mengikuti program Kartu Prakerja yang diadakan pada tahun 2021.
Ia mengungkapkan masih ada kemungkinan bagi peserta yang tidak lolos untuk mendaftar kembali pada Kartu Prakerja gelombang 12 mendatang.
"Untuk mereka yang belum lolos seleksi tahun ini jangan berkecil hati karena program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021," kata Louisa.
Source | : | Tribun Kaltim |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar