GridFame.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran semester Genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama 4 menteri yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan keputusan tersebut, Nadiem mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Sekolah Jadi Buka Atau Tidak Saat PSBB Transisi? Begini Info Jelasnya
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).
Nadiem mengatakan, pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar