Dalam paparannya, Nadiem Makarim menjelaskan kalau untuk semester genap tahun ajaran 2020/2021 keputusan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka bergantung pada pemerintah daerahnya.
Artinya, peta zonasi risiko Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 sudah tidak berlaku lagi.
Bagi sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Izin Pemda
Syarat pertama adalah sekolah harus mendapatkan izin pemda atau pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
"Kewenangan ke pemerintah daerah, kanwil, kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," kata Nadiem.
"Bisa serentak atau bertahap seusai dengan kesiapan daerah dan kesiapan sekolah masing-masing untuk memenuhi semua checklist," lanjutnya.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar