"Pembukaan gelombang 12 akan dilakukan tahun 2021 karena seluruh pelatihan akan ditutup pada 15 Desember 2020," ujar Louisa saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/11/2020).
Namun, Louisa belum menyebutkan berapa kuota yang akan dibuka untuk tahun depan.
Sementara itu, ia mengingatkan, seluruh penerima Kartu Prakerja agar segera membeli dan menyelesaikan pelatihan sebelum 15 Desember 2020.
Sementara, khusus bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 11, harus segera menyelesaikan pelatihan pertamanya sebelum 9 Desember 2020.
Jika tidak selesai, maka status kepesertaan dapat dicabut dan tidak bisa menerima insentif Kartu Prakerja.
Tentang Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang diberikan untuk para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK dan atau pekerja yang membutuhkan peningkatan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Selama pandemi covid-19, Kartu Prakerja utamanya diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi.
Adapun Prakerja tidak diberikan bagi:
1. Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2. Aparatur Sipil Negara Prajurit
3. Tentara Nasional Indonesia
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Kepala Desa dan perangkat desa
6. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selain tidak termasuk dalam kelompok di atas, para pendaftar Kartu Prakerja juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP Berusia paling rendah 18 tahun Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar