Namun demikian, menurut keterangan Head Of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, ada kesalahan data yang dibacakan oleh Menaker tersebut.
"Ada 2 kesalahan angka yang disampaikan dalam dengar pendapat kemarin. Pertama, PMO tidak pernah menerima data 2,1 juta nama. Yang kami terima adalah data dengan 1,7 juta nama," jelas Louisa kepada Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Louisa pun menjelaskan, berdasarkan Perpres No. 76/2020 dan Permenko Bidang Perekonomian No. 11/2020, 1,7 juta nama yang diajukan tetap harus diverifikasi. Prosesnya pun sama seperti nama-nama lain yang mendaftar secara mandiri.
"Program Kartu Prakerja adalah suatu program yang sepenuhnya berbasis digital. Mereka yang ingin bergabung dalam program ini harus melakukan pendaftaran mandiri melalui situs prakerja.go.id, termasuk mereka yang masuk dalam whitelist dari Kemenaker," ujar Louisa.
Pihak PMO pun mengatakan, baru menerima pendaftaran luring dari Kemenaker pada gelombang 11 setelah terbitnya Permenaker.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar