Informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
Surat Keputusan Penerima BSU Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani
Surat Keputusan Penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh di laman Info GTK dan PDDikti.
Selanjutnya, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Hal-hal yang harus diperhatikan
Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan setelah terdaftar sebagai penerima bantuan, antara lain:
PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021, maka Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Sementara itu, jika PTK sudah telanjur menerima BSU tetapi ternyata diketahui tidak memenuhi persyaratan, maka penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Komentar