Mengutip dari Kompas.com, Catherine Wilson didakwa Pasal 114 dan Pasal 112 jo Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perempuan yang akrab disapa Keket itu didakwa mengedarkan jenis sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sudah menjalani rehabilitasi selama setengah tahun, terkuak fakta-fakta baru soal kasus narkoba Keket.
Mulai dari soal penangkapannya hingga alasan Keket menjadi seorang pemakai.
Nyabu bareng satpam.
Catherine mengaku mendapatkan narkoba dari satpamnya, Jumadi yang ditangkap bersamanya.
Catherine yang meminta Jumadi membelikannya narkoba.
Diakui super model ini, dia sudah beberapa kali minta Jumaidi untuk membelikannya narkoba jenis sabu.
Ia mengatakan, memberikan uang kepada Jumadi sebesar Rp 3 juta untuk membelikannya sabu.
"Beberapa kali (minta Jumadi beliin narkoba). Rp 3 juta saya kasih sendiri," ucap Catherine. Namun, Catherine tak tahu menahu kepada siapa satpamnya bertransaksi sabu.
Tidak sendiri, Keket ternyata ditangkap bersama dengan satpam kediamannya, Jumadi.
Jumadi diketahui memang kerap diperintahkan Catherine Wilson untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
Bahkan, saat polisi menangkap Catherine Wilson dan Jumadi beberapa waktu lalu, keduanya tengah dalam pengaruh narkoba.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar