Berikut ini caranya:
1. Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.
2. Masukkan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
3. Klik "Cek Data".
Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar
1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Gaji Guru Honorer Madrasah Segera Cair, Cek Lagi Kriterianya...
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar