Dilansir dari Grid.ID, setelah 22 tahun menikah hingga dipoligami, akhirnya Rohimah layangkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Gugat cerai Rohimah terhadap Kiwil masuk dengan nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS yaitu dengan nama Penggugat Rohimah Binti Matalih.
Baca Juga: Istri Pertama Disebut Ngamuk, Kiwil Malah Ngaku Tak Ada Motivasi Nikahi Lagi: Jalanin Aja
Baca Juga: Usai Kelar Masalah dengan Venti Figianti, Rohimah Kembali Dibuat Meradang Adanya Wanita Ini di Hidup Kiwil : 'Tega Banget Sih'
Rupanya keputusan Rohimah untuk bercerai sudah mantap. Bahkan sebelum menggugat cerai dirinya sudah minta petunjuk dari Allah.
"Saya kan sebelumnya minta pertunjuk sama Allah biar hati saya dilegakan supaya semua berjalan lancar prosesnya,
"Saya balikan lagi pada Allah dan keputusan nanti pada mediasi nanti gimana," tutur Rohimah di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar