Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Yusri mengatakan Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihaknya akan memanggil Gisel dan MYD lagi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga: Sebelum Jadi Tersangka, Gisel Ternyata Sempat Pesan Begini Pada Gading Marten: Sampai Jumpa!
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gisel dan Pria MYD Ditetapkan Sebagai Tersangka Video Syur, Siapa MYD?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Gisella Anastasia Rekam Video Syur Bersama MYD untuk Dokumentasi
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar