GridFame.id - Tio Pakusadewo akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara melalui sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Tepat hari ini Selasa (5/1/2021), jaksa memvonis hukuman yang akan diterimanya.
Dikutip dari Grid.id, jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Tio Pakusadewo dinilai terbutkti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tio sendiri tertangkap Polisi menyimpan narkoba jenis ganja seberat 18 gram di kontrakannya kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.
Hasil putusan ini menambah jumlah artis yang tersandung kasus narkoba kian bertambah.
Karena beberapa artis sebelumnya sudah lebih dulu mendekam dalam penjara karena kasus ini.
Source | : | tribunnews,You Tube ,gRID |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar