Bansos PKH ini dicairkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 kali pencairan yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Proses pencairan dilakukan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Untuk mengecek apakah Anda menjadi penerima PKH, bisa dilakukan secara online di laman terpadu milik Kemensos cekbansos.siks.kemensos.go.id.
Namun, pantauan Tribunnews.com pada Selasa (5/1/2020) siang, laman ini tak bisa diakses.
Tak perlu khawatir, selain di laman Kemensos, penerima bansos PKH bisa dicek melalu laman pemerintah provinsi masing-masing.
Untuk Pemprov Jateng, pengecekan dilakukan di laman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id.
Baca Juga: Mau Dapat Bansos 300 Ribu Cuma Pakai KTP? Simak Cara Daftar dan Mencairkannya Karena Cuma 6 Bulan!
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar