GridFame.id - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga bulan depan.
Hal tersebut karena Vicky baru pagi tadi dinyatakan positif terpapat Covid-19.
Demi keamanan para peserta sidang ketua majelis hakim pun menunda sidang hingga Vicky benar-benar pulih.
"Dengan demikian karena kondisi saat ini sedang pandemi, Ketidakhadiran terdakwa sudah kami nyatakan sah, beralasan," ucap ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
"Hasil ini (penyembuhan) kami tidak mau berandai ndai, untuk ini, demi semua nyaman persidangan akan kami tunda agak lama," lanjutnya.
Hakim memutuskan sebulan menunda persidangan untuk 14 hari penyembuhan Vicky dan 14 hari masa isolasinya.
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar