Tribun Jogja
PSBB Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, Inilah 8 Aturan yang Harus Diperhatikan
Daerah-daerah yang bakal dibatasi yaitu:
- DKI Jakarta: seluruh DKI
- Jabar yang bersinggungan dengan Jabodetabek: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
- Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel (Tangerang Raya).
- Jabar di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi
- Jateng: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
- Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo
- Jatim: Malang Raya, Surabaya Raya
- Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung
Airlangga mengatakan setelah kebijakan ini berakhir pada 25 Januari, pemerintah akan melakukan evaluasi.
Baca Juga: Makin Seru! Ini Link Nonton Drakor True Beauty Episode Terbaru dengan Subtitle Bahasa Indonesia dan Bisa Diakses Pakai HP Gratis!
Baca Juga: Sebut Ketakutan Sudah Tiduri Istri Orang, Pakar Ekspresi Bongkar Sikap MYD: Apakah Ini Penyesalan?
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cek Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Diberlakukan PSBB Ketat, Ada Lokasi Tempat Tinggalmu?
PROMOTED CONTENT
Komentar