GridFame.id - Masyarakat nampaknya harus mulai bersiap.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB secara ketat.
Kali ini tak hanya pada satu wilayah saja melainkan akan diberlakukan di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
PSBB Jawa-Bali ini akan mulai diberlakukan hari ini, Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/11/2021) mendatang..
Keputusan PSBB ketat ini demi menekan angka penyebaran corona yang terus mendaki.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021).
PPKM mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.
PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.
Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar