Komisi Fatwa MUI Pusat juga telah menetapkan vaksin ini halal dan suci pada hari Jumat, (8/1/2021).
"Yang terkait kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasana auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Mui.or.id pada Jumat.
Dengan demikian, kabar bahwa vaksin akan segera diberikan kepada masyarakat akan segera terwujud.
BPOM sendiri telah mengupayakan agar vaksin ini juga bisa segera diberikan kepada masyarakat.
Namun karena harus melewati masa inkubasi yang cukup lama dan diuji secara klinis, membuat masyarakat harus bersabar untuk bisa menggunakan vaksin ini.
Dan juga harus melewati proses pemeriksaan MUI untuk menentukan halal atau tidak jika digunakan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar