Pitra menyebut ada beberapa akun yang akan dilaporkan.
Yang jelas akun-akun ini menyebar berita tidak pasti yang sudah diatur dalam UUD.
"Yang dilaporkan ada beberapa akun, nanti kita lihat pengembangan. Yang menyatakan bahwasannya Pak Jokowi dinarasikan di 2021 akan lengser. Ini kan kabar yang tidak pasti. Klien kami membuat laporan polisi dengan pasal 14, 15 UUD No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita yang tidak pasti," ujarnya lagi.
Pitra tidak menyebutkan lebih jelas apakah oknum itu disebut paranormal.
Ia hanya mengkhawatirkan hal ini akan membuat kegaduhan.
"Kita takutkan juga ada yang menyampaikan seperti ini di kemudian hari. Muncul lagi nanti ramalan-ramalan yang tidak pasti. Ini yang membuat kita khawatir akan membuat kegaduhan," kata Pitra.
"Di dalam Pasal 15 UUD No 1 tahun 1946 menyatakan barang siapa dengan sengaja menyebarkan kabar yang tidak pasti, maka yang patut diduga akan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Jadi kabar tidak pasti. Jadi ada suatu hal yang tidak pasti, ditahan dulu," pungkasnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar