Muannas menilai ramalan Mbak You membuat gaduh dan memprovokasi masyarakat.
Terutama ramalan soal lengsernya Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2021 ini.
Muannas menyebut, kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You tak jauh berbeda dengan kegaduhan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet soal berita bohong mengenai pengeroyokan.
"Kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You ini tidak jauh berbeda dengan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet," ungkap Muannas saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/1/2021) malam.
Sehingga, Muannas berencana melaporkan Mbak You dengan sangkaan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet.
"Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujarnya.
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar