Baca Juga: Cuma Cair 4 Kali, Begini Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Sebesar 3 Juta!
1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar