Selepas persidangan, Jonathan Tampubolon menolak memberikan keterangan kepada awak media mengenai alasan kliennya kembali tak hadir ke dalam persidangan.
Walau begitu, Hakim Ketua Eko Julianto serta Hakim Anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica memutuskan untuk tetap menjalankan persidangan dengan memasuki agenda selanjutnya, yakni tahap mediasi.
"Mediasi waktunya 30 hari kerja, apabila dalam 30 hari itu dirasa kurang, pembicaraan atau negosiasi, dapat diperpanjang lagi. Penyelenggaraan mediasi di dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri Depok," ujar Eko.
Baca Juga: 2 Tahun Berlalu, Raffi Ahmad Baru Tahu Fakta Terbakarnya Lamborghini dan Tuding Sosok Ini: 'Gua Kesel Sama Lu Nih'
Richan Simanjuntak, kuasa hukum David Tobing mengaku tidak kecewa dengan tidak hadirnya Raffi Ahmad di dalam persidangan.
Sebab, Richan mengatakan, Raffi Ahmad telah diwakilkan oleh kuasanya, yakni Jonathan Tampubolon.
Namun, Richan tetap berharap Raffi Ahmad sendiri hadir di dalam sidang mediasi pada pekan depan.
"Tadi sudah dibilang hakim bahwa prinsipal harus hadir. Kita harapkan kehadiran pihak prinsipal, termasuk Pak David Tobing dan Raffi Ahmad dalam mediasi," kata Richan selepas persidangan.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Raffi Ahmad Mangkir Sidang Kedua Kali, Hakim Lanjut ke Tahap Mediasi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar