Karena warisan orangtua itu akan dibagikan oleh Kakek Koswara kepada saudara-saudaranya, maka kontrak tak diperpanjang.
Mengetahui hal itu, Deden tak suka dan lantas menggugat ayahnya dengan total Rp 3,2 Miliar.
Kasus ini sudah beberapa kali persidangan dengan agenda mediasi.
Terakhir agenda mediasi digelar Rabu (3/1/2021).
Kemarin, Kakek Koswara datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/1/2021), dengan agenda mediasi.
Dia datang dalam kondisi sakit. Untuk menuju ruang mediasi, Koswara harus digendong menantunya.
Di saat bersamaan, Deden, anak kedua Koswara yang menggugat Koswara Rp 3 miliar, hadir juga di sidang mediasi bersama dua adiknya, Ajid dan Mochtar.
Kuasa hukum mereka, Musa Darwin Pane, juga turut hadir.
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar