Dilansir dari Tribun News, seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.
Hal itu disampaikan Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).
"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan.
Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," kata Wiku.
Aturan ini dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19.
Masyarakat pun dihimbau bijak dalam melakukan perjalanan.
Source | : | Kompas.com,Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar