Mengutip dari Tribunnews.com, cara cek terdaftar DTKS adalah sebagai berikut:
1. Klik laman dtks.kemensos.go.id.
2. Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri.
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID, pilih salah satu. Bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS.
Baca Juga: Tanpa Potongan Administrasi, Ini Cara Pencairan Bansos Rp 300 Ribu Cuma Pakai KTP atau KK
4. Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.
5. Masukkan kode yang tertera.
6. Lantas klik Cari.
7. Setelah itu akan muncul keterangan ID yang dituliskan sudah masuk dalam daftar DTKS atau belum.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar