GridFame.id - Berikut ini cara mendapatkan bantuan presiden uang tunai Rp 2,4 juta untuk UMKM.
Para pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Cara Mendapatkan Bantuan BPUM login www.depkop.go.id Daftar.
Baca Juga: Cek Status Bansos UMKM Dengan Login eform.bri.co.id/bpum, Ada 3 Syarat Untuk Pencairan di Bank
Berikut ini syarat bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar