Ujang sendiri mengatakan bahwa estimasi waktu untuk mendaftar paling lambat 10 hari sebelum pernikahan pada jam kerja.
"iya harus masuk, kalau melawati dari itu masih bisa cuma harus ada dispensasi dari Kecamatan," katanya.
Dia juga memperbolehkan jika memang Atta dan Aurel sibuk bisa diwakilkan dengan surat kuasa.
"Bisa diwakilkan kalau ada surat kuasa dari kedua mempelainya, jadi harus kedua calon mempelai datang ke sini," tuturnya.
Hal ini menandakan bahwa masih menjadi pertanyaan di mana Atta dan Aurel akan melangsungkan pernikahan.
Karena memang menurut pengakuan dari KUA Cinere hingga saat ini masih belum menerima berkas pernikahan Atta dan Aurel.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar