GridFame.id - Azriel Hermansyah mengunggah curhatan yang langsung jadi sorotan banyak orang.
Pasalnya, ia mengisyaratkan adanya masalah dibalik kemegahan acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Bahkan Azriel juga sampai menyinggung soal keluarga dan juga cobaan.
Sekilas, acara lamaran tersebut berjalan dengan lancar dan tidak mengalami kendala apapun.
Bahkan mereka juga mengikuti protokol kesehatan dengan hanya mengundang 70 orang saja.
Lalu, apa yang salah ya?
Setelah acara lamaran Atta dan Aurel, tiba-tiba saja Azriel mengunggah IG Story penuh makna.
Dengan latar serba hitam, ia mengunggah emoji tangan minta maaf dan menulis, 'Sudah kuduga bakal terjadi... cuman bisa ikhlas dan sabar..'
Tak sampai di situ, Azriel juga mengunggah unggahan Ashanty di mana mereka berfoto dengan tim mereka.
Ia juga menulis, 'Team yang selalu sabar dalam segala cobaan selalu ada buat keluarga saya dalam keadaan apapun..'
Sepertinya, masalah yang dimaksud Azriel adalah teguran KPI atas acara lamaran kakaknya yang disiarkan secara live di televisi.
Atas hal itu, KPI akan melayangkan teguran.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, surat panggilan itu dilayangkan pada Sabtu (13/3/2021) pagi, dan sudah diterima oleh RCTI.
"Sudah terkirim dan diterima RCTI," kata Mulyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).
Melalui surat itu, KPI akan meminta penjelasan dari pihak RCTI terkait tayangan langsung pernikahan Atta-Aurel pada Senin (15/3/2021) pekan depan.
Berdasarkan laporan dari tim pemantauan, kata Mulyo, KPI telah menemukan bukti tayangan sebagaimana dalam flyer yang beredar di media sosial.
Mengenai tindak lanjut KPI, ia belum bisa memastikan.
"Saya tidak bisa mendahului kewenangan rapat pleno, karena harus melalui kajian dan dibahas dalam rapat pleno KPI Pusat," ujar Hadi.
Mulyono mengatakan, sejauh ini, KPI telah sudah memberikan tiga sanksi berkaitan dengan acara siaran langsung pernikahan.
Namun, sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pasal 36 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
"Kalau ditanya kenapa masih muncul, ya tanyanya ke sana (stasiun TV), karena sanksi yang bisa diberikan oleh UU dan P3-SPS itu sanksi administratif," ujarnya.
"Jadi kalau kita mau bertindak lebih jauh dari itu ya enggak mungkin, karena UU dan aturannya begitu," sambung Hadi.
Ia justru berharap masyarakat memboikot tanyangan-tayangan semacam itu.
Menurut Hadi, stasiun televisi memilih tetap menayangkan acara tersebut biasanya karena mengejar rating, apalagi pernikahan artis yang memiliki jumlah pengikut (subscriber) banyak.
"Kami harap masyarakat boikot saja tayangan-tayangan seperti itu. Kalau masyarakat kemudian memboikot itu semua dan tidak mau nonton, ratingnya akan anjlok, besok-besok mungkin tidak akan ada itu lagi," ujar dia.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar