1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Simak Bansos Februari 2021 Cair, Begini Cara Daftar DTKS Kemensos Supaya Dapat PKH, BST, KIP
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
Tahapan Pendaftaran KIP-Kuliah
Terdapat beberapa tahapan untuk mendaftar KIP-Kuliah, yaitu:
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar