Melalui surat itu, KPI akan meminta penjelasan dari pihak RCTI terkait tayangan langsung pernikahan Atta-Aurel pada Senin (15/3/2021) pekan depan.
Berdasarkan laporan dari tim pemantauan, kata Mulyo, KPI telah menemukan bukti tayangan sebagaimana dalam flyer yang beredar di media sosial.
Mengenai tindak lanjut KPI, ia belum bisa memastikan.
"Saya tidak bisa mendahului kewenangan rapat pleno, karena harus melalui kajian dan dibahas dalam rapat pleno KPI Pusat," ujar Hadi.
Mulyono mengatakan, sejauh ini, KPI telah sudah memberikan tiga sanksi berkaitan dengan acara siaran langsung pernikahan.
Namun, sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pasal 36 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
"Kalau ditanya kenapa masih muncul, ya tanyanya ke sana (stasiun TV), karena sanksi yang bisa diberikan oleh UU dan P3-SPS itu sanksi administratif," ujarnya.
"Jadi kalau kita mau bertindak lebih jauh dari itu ya enggak mungkin, karena UU dan aturannya begitu," sambung Hadi.
Ia justru berharap masyarakat memboikot tanyangan-tayangan semacam itu.
Menurut Hadi, stasiun televisi memilih tetap menayangkan acara tersebut biasanya karena mengejar rating, apalagi pernikahan artis yang memiliki jumlah pengikut (subscriber) banyak.
"Kami harap masyarakat boikot saja tayangan-tayangan seperti itu. Kalau masyarakat kemudian memboikot itu semua dan tidak mau nonton, ratingnya akan anjlok, besok-besok mungkin tidak akan ada itu lagi," ujar dia.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
Komentar