GridFame.id - Kasus rumah tangga Angel Lelga dan Vicky Prasetyo ternyata belum selesai sampai saat ini.
Vicky Prasetyo dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik oleh Angel Lelga.
Kasus ini berawal Vicky grebek Angel Lelga karena merasa ada laki-laki lain di dalam kamar Angel Lelga.
Bahkan, di dampingi warga setempat termasuk pak RT dirinya langsung masuk ke kamar Angel dengan merusak pintu.
Saat terbuka bagian tengah pintunya, terlihat Angel Lelga ternyata benar sedang dengan laki-laki lain.
Tak terima atas perlakuan Vicky, Angel Lelga lantas melaporkan Vicky ke pihak berwajib.
Meski saat digerebek pada 2018 silam tak mau mengaku telah berbuat zina dengan Fiki Alman, akhirnya borok Angel Lelga dibongkar baby sitter.
Pengasuh anak alias baby sitter di rumah Angel Lelga, Kartika, memberikan kesaksiannya dalam sidang kemarin.
Kartika mengungkapkan bahwa dirinya melihat Fiki Alman tidur di kediaman Angel Lelga.
"Bermalam," ungkap Kartika, seperti yang dikutip dari Grid.ID.
Kartika bersaksi Fiki Alman tidur di kamar yang sama dengan Angel Lelga.
"Di kamar yang sama, taunya saya di rumah diminta bangunkan Fiki Alman di kamar Mba Angel Lelga, disuruhnya melalui telepon," ungkap Kartika.
Saat itu, Kartika juga mengungkapkan bahwa dirinya menyaksikan langsung Fiki Alman di dalam kamar Angel Lelga.
"Waktu ditelpon (Angel), 'Mba tolong Bapak (Fiki Alman) udah bangun di kamar?' saya disuruh cek di kamar Angel Lelga. Fiki Alman belum bangun, saya diminta bangunkan Fiki Alman untuk jemput saudara," ungkap Kartika.
Lebih lanjut, Kartika juga menyebut bahwa dirinya biasanya melihat Fiki Alman dan Angel Lelga tidur di kamar yang sama.
"Biasanya bareng, selalu bareng satu kamar," ujar Kartika.
Sebagai tambahan informasi, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Vicky Prasetyo kini terancam pasal berlapis.
Pasal berlapis itu antara lain, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
Baca Juga: Waduh! Lagi-Lagi Sidangnya Ditunda, Vicky Prasetyo Rahasiakan Saksinya
Kemudian Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasa 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” kata Jaksa Pemuntut Umum saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
“Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP,” sambung Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologi penggrebekan Vicky Prasetyo di kediaman Angel Lelga pada 19 November 2018 lalu.
Yang mana saat itu, Vicky Prasetyo mengajak media untuk meliput penggrebekan tersebut.
Di samping itu, JPU menyampaikan pada 2018 lalu Vicky dengan sengaja mendistribusikan informasi dengan pencemaran nama baik.
“Vicky Prasetyo bin Hermanto Senin 19 November 2018 setidaknya pada November 2018 bertempat di rumah saksi Angel Lelga di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. PN Jaksel berwenang memeriksa perkara ini,” tutur Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” sambung JPU.
Artikel ini telah tayang di pop.grid.id dengan judul "Tak Mau Ngaku Saat Digerebek dan Malah Laporkan Vicky Prasetyo ke Polisi, Borok Angel Lelga Akhirnya Dibongkar Baby Sitter: Selalu Tidur Sekamar Berdua dengan Fiki Alman!"
Source | : | Pop.grid.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar