Hal ini diungkapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui YouTube Cumicumi yang tayang pada Jumat, (19/3/2021).
Dalam video tersebut, Edwin Beslar selaku perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berkesempatan untuk memberikan penjelasan.
Dirinya mengatakan bahwa Askara sudah menjadi tahanan dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Tersangka Askara ini pada saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada hari Jumat itu kami mendapat kabar dari teman-teman di Polres Jakarta Barat bahwa Askara ini positif Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG)," kata Edwin.
Edwin Beslar sendiri mengatakan bahwa yang dialami oleh Askara ini sudah tidak bisa mencium bau apapun.
"Kemudian hari Jumat kami mendapat kabar bahwa tersangka ini sudah hilang penciuman, akhirnya koordinasi kami dengan pak Kasat Narkoba juga beliau bilang 'Bang ini demi keselamatan yang bersangkutan dan tahanan yang lain di Polres Jakarta Barat," ucapnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar