Agung menyatakan putusan pengadilan dianggap penting.
Sebab, Aa Gym sendiri diketahui sudah melakukan talak tiga terhadap Teh Ninih.
"Putusan pengadilan ini penting untuk bisa kembali terhadap kaidah sesungguhnya ya. Jadi karena talak tiga sudah dilakukan, tapi secara hukum negara belum selesai," ungkap Agung.
Kuasa hukum Teh Ninih lainnya, Muhammad Fazar menambahkan pihaknya bingung atas pencabutan gugatan yang dilakukan Aa Gym.
Sebab, sejauh ini pihaknya tak dilibatkan dalam rencana pencabutan gugatan itu.
Fazar mengatakan terkait langkah hukum selanjutnya, pihak pengacara akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Teh Ninih.
"Ya kalau secara agama kan sudah talak tiga ya mungkin harusnya di negara juga diputus cerai dulu karena sudah talak tiga. Cuma mungkin entah gantiankah gugatannya kita enggak tahu. Mungkin satu-satu, gantian, kita enggak tahu," ujarnya.
Sebelumnya, KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym telah memutuskan mencabut gugatan cerainya terhadap Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih.
Pencabutan tersebut membuat persidangan diputuskan telah berakhir dan tidak dilanjutkan lagi tanpa dijelaskan alasannya.
Baca Juga: Tadinya Bilang Sudah Tak Cocok, Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Pada Teh Ninih Tanpa Alasan
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunStyle.com dengan Judul "Berulang Kali Dicerai & Rujuk, Teh Ninih Kini Rencana Gugat Balik Aa Gym: Padahal Sudah Talak 3"
Source | : | Tribunstyle.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar