Melansir dari Kompas.com, Mandra sempat mendekam di balik penjara karena dakwaan kasus korupsi.
Mandra dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Mandra selaku Direktur Utama Viandra Production dianggap melakukan penggelembungan harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan di TVRI.
Mandra didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637 dengan dugaan korupsi dalam pengadaan program siap siar di LPP TVRI yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012.
Atas proyek ini, Mandra memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari Iwan sebesar Rp 1,4 miliar.
Setelah sekian tahun berlalu, Mandra berhasil membangun kehidupannya yang lebih baik lagi.
Kini, Mandra dan keluarganya bisa hidup di rumah yang cukup luas dan nyaman di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Source | : | Pop.grid.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar