Rio Reifan dan tim kuasa hukumnya baru saja menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/4/2021).
Tujuannya mendatangi kepolisian adalah untuk melaporkan Henny Mona dan Sandy Tumiwa atas kasus melangsungkan perkawinan yang masih terlarang.
"Untuk saat ini setelah kami konsultasi tadi, itu kami disarankan untuk pasal 279 KUHP,
"Bunyinya adalah melangsungkan perkawinan yang masih terhalang perkawinan," ungkap Alamsyah Rambe saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Bahagia Dinikahi Siri Oleh Sandy Tumiwa, Henny Mona Sindir Keras Rio Reifan: 'Hidup Tidak dalam Kepalsuan dan Drama..'
Pasalnya, Henny Mona masih dalam proses cerai dan berstatus sebagai istri Rio Reifan saat menikah dengan Sandy Tumiwa.
"Kalau untuk Rio Reifan dengan Henny Yuliana memang dalam proses perceraian, namun belum sah status," kata Alamsyah.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar