GridFame.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah meresmikan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan bantuan JKP ini, Pemerintah Indonesia berharap bahwa masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki jaminan.
Bantuan JKP ini sebagai langkah Pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat korban PHK supaya bisa tetap mencukupi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga: Daftrar PKH Online 2021 Bisa Lewat HP? Berikut Penjelasan dan Syarat Penerimanya Biar Lolos
Kemnaker Ida Fauziyah telah resmi membuat program JKP ini pada Rabu, (7/4/2021) lalu.
Menteri Ida Fauziyah mengatakan bahwa program ini dapat membantu masyarakat untuk merancang kehidupan kedepan usai terekena PHK.
Berikut ini syarat dan besaran JKP yang akan diterima oleh masyarakat yang menjadi korban PHK.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar